DANA CSR DAERAH TERTINGGAL

Jakarta, 8 Mei 2010 (Business News)

Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Helmy Faishal Zaini meminta dunia usaha mengarahkan dana tanggung jawab sosial perusahaannya (Corporate Social Responsibility, CSR) untuk daerah tertinggal. Hal itu dikemukakan saat berdialog dengan sejumlah pengusaha dari perusahaan besar di kantornya, di Jakarta, pertengahan bulan Maret 2010 lalu. Bahkan, ke depan menargetkan 65 persen pembiayaan pembangunan daerah tertinggal diambil dari dana CSR. Potensi dana CSR di Indonesia mencapai Rp9,7 triliun, jika pemanfaatannya tepat, maka masalah ketertinggalan bisa dipecahkan.
Kementerian PDT, pada dasarnya, memiliki data lengkap tentang daerah tertinggal, termasuk potensi dan masalah yang dihadapi, dan mempersilakan dunia usaha memilih daerah mana yang akan mereka jadikan lokasi penyaluran dana CSR mereka. Kementerian PDT tidak mempunyai prioritas khusus daerah tertinggal mana yang harus diberikan bantuan dana CSR, hanya saja berharap penyaluran dana itu tidak terpusat di Jawa. Selain itu, potensi dana CSR yang begitu besar tersebut diharapkan bisa menyentuh ranah pembangunan yang tidak terlayani oleh pemerintah, misalnya pembangunan jalan poros desa. Ini jalan yang sangat vital bagi mobilitas kegiatan ekonomi desa tertinggal, namun tidak masuk dalam program di Kementerian Pekerjaan Umum. Atas dasar itu, CSR bisa masuk di situ.
Dana CSR, pada intinya, juga bisa disalurkan untuk kegiatan produktif di daerah tertinggal, misalnya untuk membantu usaha garam di Kabupaten Sampang, Madura. Dana CSR bisa disalurkan bagi kegiatan produktif seperti usaha garam tersebut dimana mampu pula menyerap tenaga kerja yang besar. Tentu, pembangunan daerah tertinggal semakin besar dimana tidak hanya mengandalkan dari APBN (walau harus ditambah dengan APBD), namun himbauan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal kepada para pengusaha besar (baik BUMN maupun BUMS) akan memperbesar proses percepatan penbangunan daerah tertinggal.
Meskipun para pengusaha mampu menyisihkan dana CSR-nya untuk pembagunan daerah tertinggal, namun mekanisme koordinasi pilihan daerah tertinggal yang akan dibangun itu hendaknya dilakukan antara dana APBN/APBD dengan dana CSR tersebut agar tidak terjadi tumpang tindih di dalam pelaksanaannya.Pembangunan daerah tertinggal yana pertama kali diutamakan adalah daerah yang diharapkan nantinya akan bisa dijadikan sebagai daerah-daerah yang mampu mengalami pertumbuhan yang tinggi, growth poles. Dengan daerah tersebut mampu bertumbuh tinggi, diharapkan daerah ini akan mampu menarik daerah-daerah tetangganya untuk bertumbuh lebih baik. ( HS )

 CRITICAL REVIEW
Masalah pembiayaan pembangunan daerah tertinggal yang yang paling utama adalah ketepatan dalam pengalokasian dana CSR (Corporate Social Responsibility) dan APBN untuk pembangunan daerah tertinggal.  Dalam hal ini pihak yang terlibat meliputi pemerintah sebagai penyalur dana APBN serta BUMN dan BUMS sebagai penyalur dana CSR. Solusi yang ditawarkan terhadap permasalahan dalam artikel ini adalah melakukan mekanisme koordinasi dalam penyaluran dana antara dana APBN dan CSR untuk pembangunan daerah tertinggal sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam penggunaannya. Solusi ini cukup tepat dalam menyikapi masalah di atas, karena dengan adanya koordinasi dalam penggunaan dana tersebut, maka dapat meminimalkan terjadinya masalah dalam pembangunan daerah tertinggal, khususnya masalah kesenjangan antar wilayah. Misalnya saja seperti disebutkan dalam artikel di atas bahwa dana APBN diindikasikan untuk program di bidang operasionalisasi kebijakan pada Percepatan Pembangunan Infrastruktur Perdesaan Daerah Tertinggal (P2IPDT), sedangkan dana CSR digunakan untuk program yang tidak masuk dalam program Kementrian Pekerjaan Umum, seperti pembangunan jalan poros desa, dan dana ini juga dapat disalurkan untuk kegiatan produktif daerah tertinggal. Dengan solusi tersebut, maka besar kemungkinan terjadinya pemerataan pembangunan yang tidak terpusat pada beberapa wilayah tertentu saja.

Rabu, 12 Januari 2011
DANA CSR DAERAH TERTINGGAL

Bahasa ELF

Bahasa Elf????
Jika kalian pernah menonton movie "The Lord Of The Ring" pasti kalian tahu bahwa di film tersebut ada salah satu bangsa bernama elf. Hmm... bangsa elf itu cirinya ukuran badannya dan wajahnya hampir seperti manusia, tapi bagian telinganya panjang dan berumur lebih panjang dari umur normal manusia pada umumnya. Uniknya lagi bangsa elf punya bahasa sendiri yang sering disebut elvish. Ada beberapa adegan dalam movie tersebut ketika aragorn berbicara menggunakan bahasa elf dengan arwen dan ayahnya. Bahasa ini memiliki struktur abjad yang berbeda dari bahasa sehari-hari. berikut ini abjad dalam bahasa elf:

lambang abjadnya cukup unik....
Salut dech buat J.R.R Tolkien yang begitu imajinatif menulis The Lord Of The Ring.

Senin, 14 Juni 2010
Bahasa ELF

KONSEP KEBIJAKAN PUBLIK DAN IMPLEMENTASINYA DALAM TATA RUANG

Pengertian Kebijakan Publik
Guy Peters : Tindakan- tindakan pemerintah baik yang dilakukan sendiri maupun melalui pihak lain yang menyangkut kehidupan publik.
William Dunn: Pilihan tindakan saling berkaitan yang dilakukan oleh instansi atau pejabat pemerintah dalam bidang pertahanan kesehatan pendidikan kesejahteraan kriminalita se rta masalah lain yang menjadi urusan pemerintah.
W.I. Jenkins : Keputusan yang diambil oleh seorang aktor politik atau sekelompok aktor politik yang mengandung penentuan tujuan kebijakan dan cara untuk mencapai tujuan tersebut pada suatu situasi tertentu yang memungkinkan aktor atau para aktor tersebut menggunakan otoritas yang mereka miliki untuk mencapai tujuan kebijakan tersebut.

Proses Pembuatan Kebijakan Publik
• PENETAPAN AGENDA
• FORMULASI KEBIJAKAN
• PENETAPAN KEBIJAKAN
• IMPLEMENTASI KEBIJAKAN
• EVALUASI KEBIJAKAN




Alasan Studi Kebijakan Publik
• AKADEMIK : Keingintahuan tentang proses pembuatan kebijakan publik.
• PROFESIONAL : Upaya untuk merancang kebijakan publik yang lebih efisien dan efektif.



STUDI KASUS:

Formulasi dan Implementasi Revisi RTRW
Kota Probolinggo
sebagai Kebijakan Publik Bidang Fisik dan Prasarana

Draft Rencana Tata Ruang Kota Probolinggo Tahun 20092028
Perencanaan adalah proses yang berlanjut, terdiri dari keputusan atau pilihan dari berbagai cara untuk menggunakan sumber daya yang ada, dengan sasaran untuk mencapai tujuan tertentu di masa mendatang (D. Conyers dan Hills). Perencanaan dalam sebuah kota bertujuan memilih berbagai alternatif tujuan agar tercapai kondisi kota yang ideal (good city). Berlakunya Undang-Undang Penataan Ruang Nomor 26 Tahun 2007, yang diikuti Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), menuntut seluruh daerah untuk merevisi dan menyesuaikan produk peraturan perundangan yang terkait dengan penataan ruang di masingmasing daerah agar sesuai dengan UndangUndang dan Peraturan Pemerintah tersebut. Dimana semua Peraturan Daerah Provinsi tentang RTRW Provinsi disusun atau disesuaikan paling lambat dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak UundngUndang Nomor 26 Tahun 2007 diberlakukan.
Sedangkan semua Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang RTRW Kabupaten/Kota disusun atau disesuaikan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak UndangUndang Nomor 26 Tahun 2007 diberlakukan. Sebagai kebijakan publik, Draft RTRW Kota Probolinggo Tahun 20092028 memiliki karakteristikkarakteristik sebagai berikut :
1. Mempunyai tujuan tertentu atau merupakan suatu tindakan yang berorientasi tujuan. Dimana tujuan penyusunan RTRW Kota Probolinggo adalah untuk mewujudkan ruang wilayah daerah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional dengan :
a. Terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan ;
b. Terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber
c. daya manusia ; dan
d. Terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
Rangkaian tujuan-tujuan di atas, pada dasarnya berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat secara sosial dan ekonomi tanpa mengabaikan keseimbangan ekosistem. Guna menjamin terakomodasinya aspirasi masyarakat, maka dalam penyusunan Raperda dan Draft Naskah Akademis RTRW Kota Probolinggo Tahun 20092028 telah dilakukan kegiatan-kegiatan Penjaringan aspirasi masyarakat yang antara lain :
a. Konsultasi Publik melalui media cetak ;
b. Sosialisasi Draft Peta Rencana Penggunaan Lahan yang tersebar di 3 lokasi yaitu di Terminal Bayuangga, Sub Terminal Wonoasih dan Halaman Alon – alon Kota Probolinggo ;
c. Sosialisasi Draft Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Probolinggo Tahun 2009–2028 melalui website Pemerintah Kota Probolinggo (http://www.probolinggo.go.id).
2. Berisi pola atau kebijakan tindakan pemerintah. Hal tersebut diwujudkan dalam penetapan kebijakan dan strategi serta rencana penataan ruang yang meliputi :
a. Kebijakan dan Strategi Struktur Ruang, Pola Ruang, Kawasan Strategis serta Kawasan Pesisir;
b. Rencana Struktur Ruang, Pola Ruang, Kawasan Pesisir dan Kawasan Strategis ;
3. Merupakan arahan tentang apa yang akan dilakukan oleh pemerintah, dimana tindakan tersebut dapat bersifat positif dalam arti suatu tindakan hanya dilakukan dan negatif dalam arti keputusan itu bermaksud untuk tidak melakukan sesuatu. Hal ini diimplementasikan dalam penyusunan :
a. Indikasi Program Pembangunan Kota Probolinggo yang berisi sektor pengembangan, rencana program, penanggung jawab kegiatanNper tahapan pembangunan sampaiNakhir perencanaan (tahun 2028) serta sumber pembiayaan ;
b. Indikasi Arahan Peraturan Zonasi, Ketentuan Perizinan, Ketentuan Insentif dan Disinsentif serta Arahan Sanksi.
4. Kebijakan itu didasarkan pada peraturan atau perundangundangan yang bersifat memaksa. Dimana Penyusunan Raperda dan Draft Naskah Akademis RTRW Kota Probolinggo Tahun 2009-2028 telah mencapai Tahapan Penetapan Peraturan Daerah setelah pada Januari 2009 telah memperoleh Rekomendasi Gubernur Jawa Timur selanjutnya pada tanggal 29 April 2009 telah mencapai Tahap Pandangan Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Probolinggo serta Rekomendasi Departemen Pekerjaan Umum pada bulan Agustus 2009.

Kesimpulan dan Saran
Menciptakan kota yang ideal bukanlah hal yang mudah, bahkan terkesan absurd. Namun upaya-upaya menciptakan kota yang ideal perlu terus dilakukan, salah satunya dengan pelibatan seluruh stakeholder perkotaan sedini mungkin. Implementasi RTRW Kota Probolinggo tidak hanya melibatkan instansi yang bertanggung jawab untuk pelaksanaan kebijakan tersebut, namun juga menyangkut jaringan kekuatan politik, ekonomi, dan sosial. Terkait implementasi RTRW Kota Probolinggo Tahun 2009-2028, perlu diperhatikan beberapa hal yang antara lain :
1. Perlunya Kepatuhan terhadap Kebijakan dan Strategi serta Rencana yang ada dalam muatan Raperda dan Draft Naskah Akademis RTRW Kota Probolinggo Tahun 2009-2028, baik yang terkait dengan Struktur Ruang, Pola Ruang, Kawasan
2. Pesisir maupun Kawasan Strategis ;
3. Perlunya Penerapan Arahan Peraturan Zonasi, Ketentuan Perizinan, Ketentuan Insentif dan Disinsentif serta Arahan Sanksi. Mengingat ketentuanketentuan dimaksud merupakan elemen pengendalian pemanfaatan ruang yang bertujuan agar pemanfaatan ruang dapat meningkatkan kualitas kota.
4. Pelibatan mayarakat dalam penataan ruang perlu diwadahi dalam Forum Masyarakat Peduli
Sumber: Diolah dari Majalah Planner Vol.1 No.4 Des-2009

Sabtu, 05 Juni 2010
KONSEP KEBIJAKAN PUBLIK DAN IMPLEMENTASINYA DALAM TATA RUANG
Distribution by New Blogger Templates Design by ZenVerse Theme by Blogger Templates and Blogger Themes for Cinta And Discount Watch